Jumat 20 Feb 2015 22:07 WIB

Banding Enam Kali Ditolak, Asian Agri Tuntut Keadilan

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Angga Indrawan
Asian Agri
Foto: antara
Asian Agri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan produsen minyak kelapa sawit, Asian Agri Group menuntut adanya keadilan dari pengadilan pajak. Pasalnya, usaha banding yang dilakukan anak perusahaan Asian Agri selalu ditolak pengadilan pajak.

Terakhir, pengadilan pajak menolak banding PT Andalas Intiagro Lestari dalam proses persidangan yang dilakukan Rabu (18/2). Ini kali keenam secara berturut-turut pengadilan pajak menolak banding anak perusahaan Asian Agri tersebut.

General Manajer Asian Agri, Freddy Widjaya AAG menilai putusan banding untuk keenam kalinya tidak mencerminkan rasa  keadilan bagi pihaknya.

"Asian Agri tidak pernah didakwa, disidangkan dan diberi hak membela diri selama persidangan dalam perkara Suwir Laut (eks manajer Asian Agri Group)," kata Freddy melalui rilis, Jumat (20/2).

 

Akan tetapi, kata dia, perusahaan dikenakan denda serta diwajibkan membayar kekurangan pajak dengan penentuan angka final yang menurut dia perhitungannya tanpa adanya pemeriksaan pajak sesuai ketentuan yang ada.

Setidaknya, lanjutnya, hal tersebut terlihat dengan adanya fakta bahwa empat dari enam putusan banding diwarnai dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu anggota majelis hakim.

"Kami mencari keadilan untuk menjaga kelangsungan hidup 25 ribu karyawan maupun 29 ribu keluarga petani plasma  yang bernaung di dalam Asian Agri Group," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement