Jumat 20 Feb 2015 14:07 WIB
Polri vs KPK

Kabareskrim: Tak Ada Penghentian Kasus Pimpinan KPK

Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso.
Foto: Republika Wihdan Hidayat
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso memastikan bahwa kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja tetap diproses oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Ya kalau masalah pidana, lanjut," kata Budi Waseso, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/2).

Selain kasus dua pimpinan KPK yang masih aktif tersebut, kasus dua pimpinan KPK nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto juga terus berjalan. Saat ditanya apakah pimpinan baru Polri akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut untuk meredam kisruh KPK-Polri, Waseso menegaskan hal itu tidak mungkin terjadi.

"Saya kira tidak mungkin karena beliau (Komjen Badrodin) kan paham betul tentang reserse dan penegakan hukum," ujarnya.

Zulkarnain sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan menerima gratifikasi ketika masih sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kasus bermula pada 2008 ketika Kejaksaan Tinggi Jatim sedang menyelidiki kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang ditangani Zulkarnain saat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 2008. Zulkarnain diduga telah menerima dana suap senilai Rp2,8 miliar dari Gubernur Jawa Timur untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut.

Sementara Adnan Pandu Praja dilaporkan ke polisi oleh atas kasus kepemilikan tidak sah saham PT Daisy Timber di Berau (Kaltim) yang melibatkan Adnan Pandu Praja pada tahun 2006. Ketika itu Adnan menjadi kuasa hukum perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan hasil hutan itu.

Sementara sebelumnya Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan memerintahkan saksi memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa pemilihan Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

Samad pada Jumat dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka di Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) atas kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement