Sabtu 11 Nov 2017 05:33 WIB

Soal Kasus Pimpinan KPK, Jokowi Ingatkan Polri

Rep: Arif Satrio Nugroho, Desssy Suciati Saputri/ Red: Elba Damhuri
Presiden Joko Widodo (tengah) berjalan untuk menghadiri acara Pemberian Nama Pesawat N219 di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat (10/11). Jokowi members nama persawat tersebut Nurtanio yang diambil dari nama Laksamana Muda Udara (Anumerta) Nurtanio Pringgoadisuryo, untuk pesawat tersebut.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Presiden Joko Widodo (tengah) berjalan untuk menghadiri acara Pemberian Nama Pesawat N219 di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat (10/11). Jokowi members nama persawat tersebut Nurtanio yang diambil dari nama Laksamana Muda Udara (Anumerta) Nurtanio Pringgoadisuryo, untuk pesawat tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar tak ada kegaduhan dalam proses hukum yang dilakukan Polri terhadap kasus yang dituduhkan kepada Ketua KPK Agus Raharjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. "Saya minta agar tidak ada kegaduhan. Ada proses hukum," kata Jokowi di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (10/11).

Proses hukum yang dilakukan pun harus sesuai dengan bukti dan fakta yang ada. Jokowi mengaku telah memerintahkan agar kepolisian menghentikan penyidikan jika tak berdasarkan bukti dan fakta.

"Tapi saya sampaikan jangan sampai ada tindakan-tindakan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta. Saya sudah minta untuk dihentikan kalau ada hal seperti itu. Dihentikan," kata Jokowi.

Jokowi juga menegaskan, hubungan antara kedua lembaga hukum tersebut masih baik-baik saja. "Hubungan antara KPK dengan polri baik-baik saja," kata Jokowi.

Sementara, Polri mengindikasikan ada kemungkinan kasus ini juga menjerat pemegang wewenang lainnya di KPK. "Jadi, bisa jadi nanti merambah ke yang lain. Tapi sementara yang sudah jelas yang dilaporkan (Agus dan Saut)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (11/9).

Dalam laporan yang dibuat Fredrich Yunadi selaku pengacara Setya Novanto menyebutkan 'dkk' (dan kawan-kawan). Dengan demikian, menurut Setyo, dalam perkembangannya nanti bisa saja muncul nama baru.

Namun, mengenai siap saja nantinya yang akan terlibat, Setyo enggan berandai-andai. Saat ini, penyidik masih melakukan penyidikan secara terus-menerus. Sehingga, hasilnya nanti baru akan muncul seiring perkembangan penyidikan.

Mengenai materi penyidikan dan objek surat yang diperkarakan, Setyo masih enggan menjelaskan lebih perinci. Hal tersebut, menurut dia, merupakan substansi penyidikan.

Sejauh ini, penetapan terhadap tersangka pun belum dilakukan. Pemeriksaan masih dilakukan pada sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Ke depan, barulah polisi akan memeriksa saksi-saksi terlapor.

Sedangkan Kejaksaan Agung (Kejakgung) memberikan perhatian lebih pada kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan pada Ketua KPK Agus Raharjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Kejakgung pun memastikan akan menangani kasus itu secara objektif dan proporsional.

"Ini kalau betul jadi kasus ini sangat penting dan menarik perhatian masyarakat," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejakgung, Jakarta, Jumat (10/11).

Meskipun menjadi perhatian masyarakat, Prasetyo memastikan kasus tersebut akan ditangani tidak berbeda dengan kasus lainnya. Namun, Prasetyo tidak memungkiri jika Kejakgung juga memberikan perhatian lebih pada kasus ini. "Semua kasus kita tangani dengan sama. Tapi karena kasus ini penting maka kita lebih berikan atensi lagi supaya tidak salah," ujarnya.

Prasetyo belum memastikan jumlah jaksa peneliti untuk meneliti kasus tersebut. Jaksa Penelitinya pun masih belum ditunjuk. "Ya nantilah gampang. Sebanyak mungkin," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, penetapan tersangka belum dilakukan. Pemeriksaan masih dilakukan pada sejumlah saksi termasuk saksi ahli.

Bareskrim Polri telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. SPDP tersebut dikeluarkan tertanggal 7 November 2017 oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi selaku pelapor menuduh terlapor, yakni Agus dan Saut dengan pasal 263 dan pasal 421 juncto 23 KUHP, dengan tuduhan membuat surat keterangan seolah benar dan penyalahgunaan kekuasaan dalam menjalankan tugas tindak pidana korupsi. Fredrich pun mengklaim, telah menyertakan bukti-bukti kasus tersebut. Namun, dia enggan membeberkan bukti tersebut.

Kasus penyalahgunaan jabatan dan pembuatan surat tersebut, menurut Fredrich, juga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el) yang melibatkan Setya Novanto.

(Tulisan diolah oleh Muhammad Hafil).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement