Sabtu 29 Aug 2015 01:10 WIB

Pengumuman Tersangka untuk Rongrong Pansel KPK

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Pansel KPK Destry Damayanti (kedua kiri) bersama anggota Pansel KPK, Betti S. Alisjahbana (kiri), Enny Nurbaningsih (kedua kanan) dan Supra Wimbarti (kanan) mewawancarai calon pimpinan KPK di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (24/8).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Ketua Pansel KPK Destry Damayanti (kedua kiri) bersama anggota Pansel KPK, Betti S. Alisjahbana (kiri), Enny Nurbaningsih (kedua kanan) dan Supra Wimbarti (kanan) mewawancarai calon pimpinan KPK di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (24/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Diduga ingin pengaruhiKerja pansel KPK, Jumat (28/8).

Koordinator Investigasi ICW Febri Hendri mempertanyakan pengumuman tersangka dari 48 calon pimpinan KPK oleh Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso. "Kenapa baru sekarang dia mengumumkan, kenapa tidak sejak awal," ujar dia pada ROL

Bareskrim harus serahkan dua alat bukti pada Panitia Seleksi (KPK) jika memang ada calon pimpinan KPK yang menjadi tersangka. Pansel pun jangan sampai terpengaruh jika alat bukti tersebut tidak ada dan tetap melanjutkan proses seleksi.

"Naif rasanya kalau bilang Bareskrim tidak berusaha untuk mempengaruhi penilaian pansel capim KPK,"jelas dia. Febri yakin ada sesuatu di Bareskrim dan perlu ditelusuri kinerja mereka.

Sebelumnya Bareskrim menyerahkan rekomendasi rekam jejak 48 capim KPK pda Pansel. Rekomendasi tersebut sesuai permintaan Pansel agar menelusuri rekam jejak Capim KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement