Kamis 25 May 2023 13:06 WIB

Mensesneg: Masa Jabatan KPK 4 Tahun, Pemerintah Bentuk Pansel

MK mengabulkan gugatan Nurul Ghufron masa dinas pimpinan KPK menjadi lima tahun.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan, pemerintah saat ini, sedang melakukan finalisasi pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sesuai Undang-Undang (UU) KPK, sambung dia, masa jabatan pimpinan KPK satu periode selama empat tahun.

"Pada saat ini pemerintah sedang memfinalisasi pansel KPK. Jadi sesuai UU KPK itu masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun," kata Pratikno dalam keterangannya melalui video di Jakarta pada Kamis (25/5).

Artinya, kata dia, masa jabatan pimpinan KPK saat ini, yakni Firli Bahuri dkk akan berakhir pada 20 Desember 2023 mendatang. "Karena dulu pelantikannya, empat tahun yang lalu, adalah 20 Desember," ujar Pratikno.

Dia berharap, pansel KPK yang dibentuk bisa mulai bekerja sebelum pertengahan Juni 2023. Sehingga, pansel KPK masih memiliki waktu enam bulan untuk melakukan proses seleksi mencari komisioner baru.

"Jadi nanti pansel KPK yang akan kita bentuk, kita harapkan sudah mulai bekerja sebelum pertengahan bulan Juni 2023 ini, masih ada waktu enam bulan untuk proses seleksi. Sebagaimana pengalaman seleksi pejabat publik selama ini, enam bulan waktu yang cukup untuk menemukan putra putri terbaik ya," jelas Pratikno.

Pimpinan KPK periode 2019-2023 saat ini dijabat oleh Komjen (Purn) Firli Bahuri sebagai ketua. Dia didampingi empat orang wakil ketua, yakni Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak.

Hanya saja, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru mengabulkan gugatan Nurul Ghufron yang meminta perpanjangan masa dinas KPK menjadi lima tahun per periode. Dengan begitu, komisioner KPK yang baru ini bisa berdinas sampai 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement