Selasa 08 Sep 2015 21:19 WIB

Hakim Ini Ingin Perekrut Saksi Palsu di MK Bebas

Rep: C20/ Red: Ilham
Hukum
Hukum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim menjatuhkan vonis selama tujuh bulan penjara kepada Zulfahmi Arsad. Zulfahmi terbukti menjadi perekrut saksi palsu untuk kasus Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan kuasa hukum Bambang Widjojanto (BW).

Namun, terdapat perbedaan pendapat dari salah satu hakim terhadap putusan Hakim Sinung. Hakim Anggota Dua, Annas Mustaqim tidak dapat menerima dakwaan yang ditujukan kepada Zulfahmi.

"Dalam putusan ini, hakim anggota dua, Annas Mustaqim memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion," kata Sinung saat membaca putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (8/9).

Dalam persidangan, Anas menyatakan Zulfahmi seharusnya bebas. Menurut dia, unsur pidana yang dilakukan Zulfahmi tidak terbukti. "Syarat penuntutan tidak dapat terpenuhi sehingga dakwaan 1,2 dan 3 tidak dapat dipenuhi," ujar Anas.

Anas juga beralasan, perbedaan pendapat ini dikarenakan dakwaan itu tidak disertakan keterangan Mahkamah Konstitusi (MK). "Maka dakwaan ke 4, 5 dan 6 tidak dapat terpenuhi sehingga seharusnya terdakwa dinyatakan bebas. Tidak ditahan," kata Anas.

Bukan hanya itu, lanjut Anas, tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menyatakan hukuman kepada Zulfahmi seharusnya satu tahun enam bulan juga tidak diterima olehnya. "Penuntutan jaksa tidak diterima, serta membebaskan terdakwa dan biaya pada negara," ujar Anas.

Namun, Sinung tetap memvonis hukuman penjara bagi Zulfahmi. Ia memutuskan Zulfahmi dihukum tujuh bulan penjara. "Menyatakan terdakwa Zulfahmi Arsad secara sah dan meyakinkan menganjurkan memberi keterangan palsu secara lisan dan tulisan, menjatuhkan pidana tujuh bulan penjara," kata Sinung.

Sinung Hakim Anggota Ibnu Basuki Widodo mendakwa Zulfahmi terbukti melakukan pelanggaran pasal 242 ayat 1 KUHP tentang mengarahkan saksi palsu dalam suatu persidangan.

Sebelumnya, Zulfahmi merupakan salah satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka Bareskrim Mabes Polri. Pihak lain yang menjadi tersangka adalah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto, serta dua orang lain berinisial P dan S.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement