Selasa 26 May 2015 12:02 WIB
Kasus Bambang Widjojanto

Johan Budi Minta Jokowi Perintahkan Prasetyo Hentikan Kasus BW

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ilham
Plt Wakil Ketua Johan Budi melakukan jumpa pers terkait informasi penahanan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto oleh penyidik Bareskrim Polri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/4). (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Plt Wakil Ketua Johan Budi melakukan jumpa pers terkait informasi penahanan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto oleh penyidik Bareskrim Polri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/4). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi menilai, deponeering merupakan langkah tepat untuk menghentikan kasus Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto. Penghentian perkara yang menjerat BW dilakukan untuk kepentingan yang lebih besar.

"Kalau pendapat pribadi saya, langkah deponeering dirasa tepat untuk kasus Pak BW," kata Johan saat dikonfirmasi, Selasa (26/5).

Menurut Johan, langkah deponeering tetap harus ada persetujuan Presiden Joko Widodo. Mantan gubernur DKI Jakarta itu, kata Johan, kemudian bisa memerintahkan kepada Jaksa Agung, HM Prasetyo untuk melakukannya.

"Saya selaku pimpinan KPK akan mencoba berbicara dengan Jaksa Agung dan Presiden untuk solusi ini," ujar mantan juru bicara KPK ini.

Namun, menurut Johan, semua itu dikembalikan lagi kepada Jokowi dan Prasetyo untuk memutuskan deponeering atau tidak. "Dan kemudian Pak BW bisa kembali lagi memimpin KPK untuk menjalani sisa kepemimpinannya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement