Jumat 18 Sep 2015 21:32 WIB

Bambang Widjojanto Hanya Wajib Lapor

Rep: C20/ Red: Ilham
Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto berbicara kepada sejumlah korban kriminalisasi aparat penegak hukum saat diskusi Gelar Perkara Pemidanaan yang Dipaksakan di Surabaya, Jawa Timu, Selasa (15/9).
Foto: Antara/Tri Sp
Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto berbicara kepada sejumlah korban kriminalisasi aparat penegak hukum saat diskusi Gelar Perkara Pemidanaan yang Dipaksakan di Surabaya, Jawa Timu, Selasa (15/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan untuk tidak menahan Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto. Kejaksaan hanya mengenakan wajib lapor satu minggu sekali terhadap Bambang.

Salah seorang kuasa hukum Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar mengatakan Kejari Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak menahan kliennya. "Tidak ada penahanan, hanya diwajibkan lapor satu kali satu minggu," kata Fickar di Jakarta, Jumat (18/9).

Fickar mengatakan, Bambang hanya menandatangani berkas pelimpahan tahap dua. Bambang juga sempat berbincang dengan pejabat kejaksaan. Setelah itu, mereka bertolak ke kediaman Bambang.

"Kalau menandatangani beberapa surat itu untuk menandatangani kesediaan mengikuti aturan main di Kejaksaan," ujar Fickar.

Fickar pun memberikan apresiasi terhadap keputusan kejaksaan tersebut. Menurut dia, kejaksaan memang tidak memiliki alasan apa pun untuk menahan kliennya.

Sebelumnya, Bambang diduga menyuruh saksi untuk memberi keterangan palsu di sidang MK, 2010 silam. Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, Calon Bupati Kotawaringin Barat. Ujang menggugat kemenangan rivalnya dalam Pilkada, yakni Sugianto Sabran. Sidang MK itu sendiri memenangkan Ujang.

Selain Bambang, Bareskrim juga menetapkan rekannya, Zulfahmi Arsyad. Namun, dia masuk persidangan terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah divonis tujuh bulan penjara, 8 September 2015 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement