Jumat 15 May 2015 16:07 WIB

Jimly: Kasus BW tak Ada Pelanggaran Hukum

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ilham
 Jimly Asshiddiqie
Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Jimly Asshiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menilai, kasus Bambang Widjojanto (BW) tidak melanggar hukum. Hal itu berkaitan dengan putusan Komisi Pengawas Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) yang menyatakan Wakil Ketua KPK nonaktif itu tak melanggar etika profesi.

Menurut Jimly, jika sesuatu tidak melanggar etika, maka bisa dipastikan bahwa perbuatan yang dilakukan tak melanggar hukum. Sebab, kata dia, etika merupakan ruh dari hukum itu sendiri. Etika juga ruh dari setiap profesi apa pun.

"Kasus BW terbukti enggak ada pelanggaran kode etik, artinya enggak ada pelanggaran hukum," kata Jimly dalam diskusi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Jumat (15/5).

Jimly mengatakan, seorang advokad atau pengacara yang melakukan briefing prosedural terhadap saksi merupakan hal yang biasa. Briefing prosedural tersebut yakni memberi arahan terkait bagaimana memberi hormat kepada hakim, cara masuk ke ruang sidang, dan hal-hal teknis lainnya.

"Kalau keterangan itu hak saksi itu sendiri. Jadi sepanjang menyangkut apa yang dilakukan advokat itu briefing, itu sudah biasa," ujar Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Peradi menilai BW tidak melanggar etika profesi sebagai pengacara. BW dinyatakan tak terbukti mengarahkan saksi untuk memberi keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi Pengawas Peradi Timbang Pangaribuan mengatakan, proses penyidikan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan BW telah dihentikan. Tidak ditemukan bukti atau indikasi bahwa keterangan saksi dalam persidangan di MK adalah rekayasa yang sengaja dilakukan oleh Bambang Widjojanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement