Senin 07 Mar 2016 17:31 WIB

Deponir Kasus Samad dan BW, Jaksa Agung Dilaporkan ke Bareskrim

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Kejagung
Foto: Republika/Amin Madani
Kejagung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) melaporkan Jaksa Agung, HM Prasetyo ke Bareskrim Polri.

JA dilaporkan atas keputusannya mendeponir perkara dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan bukti lapor LP/240/III/2016 Bareskrim.

Wakil Ketua Umum ISPPI, Irjen (Purn) Sisno Hadiwinoto mengatakan, dalam UU Kejaksaan tidak ada hak preogratif Jaksa Agung mengeluarkan deponir. Menurutnya, yang ada hak preogratof presiden.

"Kami melaporkan JA menyalahgunakan wewenang," ujarnya di Bareskrim, Senin (7/3).

Sisno menjelaskan sebelum ke Bareskrim, dirinya melapor ke Komisi III DPR. Mereka meminta agar DPR mengeluarkan hak angket terkait penyalahgunaan wewenangan yang dilakukan Jaksa Agung.

Sebelumnya, dikeluarkannya keputusan deponir oleh Kejakgung salah satu alasannya karena kedua aktif dalam upaya pemberantasan korupsi. Jika kasus tersebut dilanjutkan, dikhawatirkan mengganggu pemberantasan korupsi.

"Memang polisi gak aktif? Penyidik sekarang jadi kecil hati," katanya.

Menurutnya deponir hanya akan melegitimasi bahwa kinerja polri tidak profesional. Masyarakat akan memandang bahwa polri mengkriminalisasi keduanya.

Semestinya, kasus keduanya sampai ke pengadilan untuk dibuktikan. Sisno berharap PTUN mencabut deponir tersebut. Sisno juga menkritik dikeluarkannya deponir atas dasar kepentingan umum. Sisno mempertanyakan sisi mana yang dimaksud dengan kepentingan umun.

"Bibid-Chandra, AS-BW deponir. Kok kasus nenek (yang dilaporkan mencuri kayu) gak dideponir, itu lebih kepentingan masyarakat," Sisno menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement