Sabtu 28 Oct 2017 01:50 WIB

Kejagung: Eksekusi Lahan DL Sitorus Tunggu KLHK

Jaksa Agung HM Prasetyo (kedua kiri)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Jaksa Agung HM Prasetyo (kedua kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya menunggu sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait eksekusi lahan perkebunan sawit milik DL Sitorus. Almarhum DL Sitorus disebut mempunya lahan sawit seluas 47 ribu hektar di Padang Lawas, Sumatera Utara.

"Kita tunggu saja, apakah jaksa pengacara negara (kejaksaan ditunjuk KemenLHK)," katanya di Jakarta, Jumat.

Ia menilai pemilik lahan yang sudah meninggal tentunya bisa ditempuh melalui jalur perdata. Tentunya, pihaknya akan menempuh upaya hukum tersebut dengan melakukan pembahasan bersama Kementerian KLHK yang punya kapasitas untuk bersikap.

"Yang punya kapasitas untuk bersikap tentunya adalah Kementerian LHK. Kita tunggu nanti," ulangnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Koperasi KPKS-Bukit Harapan, Koperasi Parsub dan keluarga Alm DL Sitorus, Marihot Siahaan, menyatakan lahan seluas 47 ribu hektar tersebut adalah milik masyarakat adat yang tergabung di KPKS Bukit Harapan dan Koperasi Parsub dan putusan itu juga menyatakan bahwa lahan tersebut tidak berada di kawasan hutan (Register 40) berdasarkan sidang pemeriksaan di tempat Kawasan Hutan Register 40 belum punya Tata batas yang sah menurut hukum.

"Lalu kenapa Pak Prasetyo mempersoalkan lahan seluas 47 ribu hektar itu lagi saat ini dan sama sekali tidak mengungkap ke publik fakta ini dan tetap mengatakan milik almarhum DL Sitorus. Logika orang awam sulit menepis dugaan bahwa ada kejanggalan tersembunyi dibalik pernyataan Jaksa Agung kita ini," katanya.

Anehnya lagi, kata Marihot, Jaksa Agung menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan eksekusi pada tahun 2009 terkait lahan seluas 47 ribu hektare tersebut dengan menyerahkan lahan tersebut kepada Departemen Kehutanan.

"Ini artinya, tugas Kejaksaan sebagai eksekutor sudah dilaksanakan dan sudah selesai. Tapi kenapa terus melakukan hal-hal yang terkesan sebagai intimidasi dengan menyatakan akan melakukan eksekusi lagi. Memangnya berapa kali eksekusi terhadap suatu perkara dapat dilakukan untuk satu kasus, bukankah eksekusi prinsipnya sekali dan final," tegas Marihot.

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pendudukan hutan negara, Darianus Lungguk (DL) Sitorus.

Dalam putusan kasasi pada 12 Februari 2007 , MA juga memerintahkan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 23 ribu hektare di kawasan Padang Lawas, Sumatera Utara yang dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda.

Serta lahan seluas 24 ribu hektare di kawasan yang sama yang dikuasai oleh KPKS Parsub dan PT Torus Ganda, disita oleh negara cq Departemen Kehutanan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement