Selasa 09 Jul 2019 03:18 WIB

Baiq Nuril Masih Mencari Keadilan

Baiq Nuril untuk mendiskusikan pengajuan Amnesti dengan Kemenhumham terkait kasusnya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Dwi Murdaningsih
Menkumham Yasonna Laoly (tengah) berjabat tangan bersama Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kedua kiri), Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril (kedua kanan) dan Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Dumadi (kiri) usai melakukan pertemuan bersama di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menkumham Yasonna Laoly (tengah) berjabat tangan bersama Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kedua kiri), Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril (kedua kanan) dan Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Dumadi (kiri) usai melakukan pertemuan bersama di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terpidana kasus penyebaran konten asusila Baiq Nuril didampingi Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Rieke Diah Pitaloka dan tim kuasa hukumnya menyambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (8/7) sore. Kedatangan Baiq Nuril untuk mendiskusikan pengajuan Amnesti terkait kasusnya.

Kepada wartawan, Baiq Nuril menegaskan kedatangannya adalah untuk mencari keadilan. "Sampai saat ini saya masih bisa berdiri di sini, saya ingin mencari keadilan. Saya tidak akan menyerah. Harapannya saya ingin Pak Presiden mengabulkan permohonan amnesti saya dan saya rasa sebagai seorang anak ke mana lagi harus meminta selain berlindung pada Bapak Presiden," ucap Baiq Nuril di Gedung Kemenkumham Jakarta, Senin (8/7).

Baca Juga

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona H Laoly menegaskan kasus yang menimpa Baiq Nuril bukanlah kasus kecil. Menurut dia, kasus Baiq Nuril adalah sebuah kasus besar yang menyangkut rasa keadilan terhadap korban kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan.

 

"Begini ini bukan kasus kecil. Ini adalah menyangkut rasa keadilan yang dirasakan oleh ibu Baiq Nuril dan banyak wanita wanita lainnya. Rasa ketidakadilan orang yang merasa korban dikorbankan yang seharusnya korban tapi diperpidanakan," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham, Senin (8/7).

Menurut Yasonna,  banyak hal negatif bila perosalan yang dirasakan Baiq Nuril tidak diberikan kesempatan untuk kewenangan konstitusional amnesti kepadanya. Ada banyak kemungkinan ribuan wanita wanita korban kekerasan seksual atau pelecehan tidak akan berani bersuara.

"Karena takut bisa bisa kalau saya mengadu aku yang dikorbanin karena ini power politik. Kekuatan wanita biasanya lebih rendah dominasinya secara ekonomi politik lebih rendah," kata Yasonna.

Sebelumnya, Baiq Nuril berencana mengajukan permohonan amnesti setelah Peninjauan Kembali (PK)nya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyatakan memberikan ruang kepada Baiq Nuril untuk mengajukan upaya amnesti.

Dalam PKnya, Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan tetap menghukum Baiq Nuril dengan hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement