Jumat 02 Aug 2019 20:47 WIB

Nuril Dapat Amnesti, Pemerintah Kaji Revisi Kedua UU ITE

Kajian terhadap revisi UU ITE akan dilakukan bersama dengan Menkominfo.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andi Nur Aminah
Presiden Joko Widodo (kanan) bersalaman dengan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril Maknun di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8/2019).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo (kanan) bersalaman dengan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril Maknun di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berniat merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan amnesti hukum kepada Baiq Nuril, seorang guru dari Lombok, NTB yang terjerat beleid ini. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebutkan, kajian terhadap revisi UU ITE akan dilakukan bersama dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Bila betul dilakukan, revisi terhadap UU ITE ini menjadi yang kedua kali setelah revisi pertama disahkan oleh DPR menjadi UU Nomor 19 Tahun 2018. UU ITE pertama kali disahkan di periode Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2008 silam.

Baca Juga

"Ini kalau kita revisi lagi, kali kedua kita revisi. Memang setelah kita lihat pasti ada lah yang harus kita sempurnakan, tapi bukan berarti menghilangkan, karena kalau kita hilangkan itu juga persoalannya bisa gubrak juga nanti," jelas Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (2/8).

Revisi yang akan dilakukan, ujar Yasonna, akan menggali poin-poin yang berkaitan dengan kasus kekerasan yang dialami oleh Bair Nuril. Meski begitu, Yasonna menegaskan bahwa UU ITE tetap akan dijadikan pedoman untuk mengatur masyarakat dalam bermedia sosial.

"Semua orang bisa pasar bebas melakukan apa saja sesukanya di sosial media. Apalagi perkembangan terakhir kita lihat sosial media dengan mudah digunakan untuk merusak karakter orang lain, maupun hoaks," katanya.

Meski memiliki ide untuk melakukan kajian revisi UU ITE, Yasonna mengaku revisi terhadap aturan ini belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Ia butuh berbicara dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait hal ini. Tak hanya itu, pemerintah perlu menyiapkan naskah akademik sebelum nanti dibawa ke DPR.

"Nanti saya akan perintahkan Kepala BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) untuk mulai mengkajinya," katanya.

Jumat (2/8) sore ini, Presiden Jokowi menerima Baiq Nuril Maknun di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Dalam pertemuan ini, Presiden menyerahkan salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2019 tentang pemberian amnesti.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement