Jumat 02 Aug 2019 16:29 WIB

Presiden Resmi Berikan Amnesti ke Baiq Nuril

Presiden Jokowi menerima Baiq Nuril di Istana Kepresidenan di Bogor, Jawa Barat.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan Baiq Nuril di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8). Dalam kesempatan ini, Presiden juga menyerahkan Keputusan Presiden mengenai pemberian amnesti untuk Baiq Nuril.
Foto: Republika/Dessy Suciati Saputri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan Baiq Nuril di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8). Dalam kesempatan ini, Presiden juga menyerahkan Keputusan Presiden mengenai pemberian amnesti untuk Baiq Nuril.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu terpidana UU Transaksi Elektronik (UU ITE) , Baiq Nuril Maknun di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8) sore ini. Dalam pertemuan ini, Presiden menyerahkan salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2019 tentang pemberian amnesti.

Berdasarkan pantauan, Presiden tampak menerima Baiq Nuril pada pukul 15:26 WIB. Ia didampingi oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan juga Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Baca Juga

"Bapak Presiden memutuskan untuk memberikan amnesti kepada mba Baiq Nuril setelah mendapatkan pertimbangan DPR. Dan tentu ini proses yang panjang," kata Yasonna saat pertemuan berlangsung di Istana Kepresidenan Bogor.

Yasonna mengatakan, pemberian amnesti tersebut berdasarkan pertimbangan rasa keadilan. Tak sedikit masyarakat dan berbagai kalangan lainnya yang memberikan simpati kepada kasus Nuril. 

Karena itu, kata Yasonna, Presiden memberikan perhatian dalam kasus ini sejak awal kasus ini muncul.  "Oleh karena tidak ada lagi jalur hukum yang bisa kita gunakan... Maka satu-satunya cara adalah menggunakan amnesti. Dan Presiden telah mengambil keputusan itu," ujar Yasonna.

Seperti diketahui, sebelumnya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Baiq Nuril telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Ia pun dijerat dengan UU ITE dengan putusan tetap dihukum enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement