REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan salinan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti kepada Baiq Nuril sore ini di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8). Kepada Presiden, Nuril pun menyampaikan rasa apresiasi dan terimakasihnya.
"Jadinya saya cuma bisa bilang terima kasih atas perhatiannya sampai saya diberikan amnesti," ujar Nuril usai bertemu Jokowi.
Bagi Nuril, salinan Keppres pemberian amnesti yang diterimanya tersebut merupakan surat yang paling berharga yang ia terima. Ia mengatakan perjuangannya untuk memperoleh keadilan ini juga merupakan perjuangan bagi perempuan-perempuan lain yang juga menjadi korban pelecehan seksual.
"Kalau dari saya pribadi jangan takut, jangan pernah memberikan ruang untuk, dalam tanda kutip, ya, para laki-laki," ujar dia.
Nuril pun berharap, adanya lembaga yang dapat memberikan pendampingan bagi para perempuan korban pelecehan seksual di setiap daerah. Setelah kasusnya tersebut dilaporkan, Nuril juga mengaku telah berhenti bekerja.
"Tapi mudah-mudahan ya. Dari pemerintah daerah kemarin ada yang menawarkan untuk kerja," tambahnya.
Keputusan Presiden (Keppres) tersebut bernomor 24 Tahun 2019 tentang pemberian amnesti. Dalam pertemuan ini, juga turut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Presiden Joko Widodo (kanan) bersalaman dengan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril Maknun di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8/2019). (ANTARA)