Jumat 27 Oct 2017 22:05 WIB

Kejagung Bantah Ada Intervensi di Kasus Gratifikasi Sertifikat BPN

Jaksa Agung H.M Prasetyo (kanan)
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Jaksa Agung H.M Prasetyo (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo membantah adanya intervensi dari menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak menahan tersangka gratifikasi penanganan dan pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI tahun 2012-2013 atas nama Priyono. Jaksa Agung mengatakan, yang bersangkutan belum ditahan karena masih dibutuhkan dalam Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

"Tidak ada intervensi seperti itu. Proses hukumnya jalan terus," katanya di Jakarta, Jumat.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu sejak 18 Agustus 2017, yakni, Priyono dan Muhammad Fadli. Namun baru tersangka Muhammad Fadli saja yang sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Priyono ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada JAM Pidsus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-59/Fd.1/03/2017 tanggal 18 Agustus 2017. Muhammad Fadili ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017. Dia ditahan berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017.

Prasetyo beralasan belum ditahannya tersangka Priyono karena tenaga yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat dalam program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

"Dia masih diperlukan untuk sertifikat yang harus dikeluarkan secara kolektif dalam prona. Di situ kita lihat sisi kemanfaatannya. Tapi proses hukumnya jalan terus," katanya.

Sebelumnya Antara telah menghubungi Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Warih Sadono, sejak Kamis (26/10) melalui pesan singkat melalui aplikasi percakapan, namun tidak menjawabnya meski telah dibaca oleh yang bersangkutan ditandai dengan tanda "check list" warna biru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement