REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) melaporkan Jaksa Agung, HM Prasetyo ke Bareskrim Polri.
Jaksa Agung dilaporkan atas keputusannya mendeponir perkara dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan bukti lapor LP/240/III/2016 Bareskrim.
Kabareskrim Polri, Komjen Anang Iskandar mempersilahkan Jaksa Agung dilaporkan ke Bareskrim. Polri akan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
"Memang selama ini kalau ada laporan kita gak usut?," ujarnya, Rabu (9/3).
Bareskrim akan menyelidiki laporan tersebut. Penyidik akan membuktikan laporan tersebut apakah benar atau tidak.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum ISPPI, Irjen (Purn) Sisno Hadiwinoto mengatakan, dalam UU Kejaksaan tidak ada hak preogratif Jaksa Agung mengeluarkan deponir. Menurutnya, yang ada hanya hak preogratif presiden.
"Kami melaporkan JA menyalahgunakan wewenang," ujarnya, di Bareskrim, Senin (7/3).
Sebelum ke Bareskrim, kata Sisno, dirinya melapor ke Komisi III DPR. Mereka meminta agar DPR mengeluarkan hak angket terkait penyalahgunaan wewenangan yang dilakukan Jaksa Agung.