Rabu 09 Mar 2016 14:10 WIB

Kabareskrim: Deponir Bukan Berarti Samad dan BW tak Bersalah

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) mendeponir kasus dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW). Berbagai reaksi bermunculan atas keputusan tersebut baik yang pro maupun kontra.

Kabareskrim Polri, Komjen Anang Iskandar mengingatkan bahwa deponir bukan berarti keduanya tidak bersalah. Menurut Anang, keduanya tetap terbukti bersalah. "Itu kan sudah disidik dan dinyatakan penyidikannya selesai," ujar Anang, Rabu (9/3).

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) itu pun menampik jika kasus keduanya dikriminalisasi oleh polri. Hal tersebut terbukti berkas perkara keduanya rampung.

Seperti diketahui, saat kasus keduanya pertama kali diusut oleh Bareskrim, publik menilai hal tersebut bentuk kriminalisasi. Saat itu, hubungan antara polri dan KPK sedang tidak harmonis.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Agus Andriyanto menambahkan, koordinasi antara penyidik dengan Kejaksaan dilakukan sejak pertama kasus tersebut diusut.

Dari dua kasus tersebut, tuturnya, pada awalnya terdapat yang sudah p21 (lengkap). Adapula yang sedang dalam proses kelengkapan. "Tapi setelah tahap dua, kalau ada deponir itu kewenangan Kejaksaan," katanya.

Sebelumnya, alasan Kejaksaan mengeluarkan keputusan mendeponir terhadap AS dan BW demi kepentingan umum. Keduanya juga dinilai aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.

Jika kasusnya dilanjutkan, Kejaksaan khawatir pemberantasan korupsi akan terganggu. Meski demikian, beberapa pihak masih mempertanyakan alasan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement