Selasa 17 Feb 2015 19:00 WIB

Terindikasi Gangguan Jiwa, Terpidana Mati Batal Dipindahkan

Rep: C82 / Red: Karta Raharja Ucu
 Hukuman Mati. (ilustrasi).(Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Hukuman Mati. (ilustrasi).(Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu terpidana mati yang akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, terindikasi mengalami gangguan jiwa. Akibatnya, pemindahan para terpidana mati dari Lapas Kerobokan, Bali, Madiun, Jawa Timur, Yogyakarta, Tangerang, Banten, dan Palembang ke Nusakambangan ditunda.

Padahal, rencananya para terpidana mati itu akan dipindahkan pekan ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana mengatakan, kabar salah satu terpidana mati itu terindikasi mengalami gangguan jiwa didapat lewat surat dari Kepala Lapas Nusakambangan.

"Yang terindikasi mengalami gangguan jiwa ini Rodrigo Gularte dari Brazil. Sudah dapat laporan awal dari Dr Kusumawardani, psikiater yang melakukan pemeriksaan," kata Tony di Kejagung, Selasa (17/2).

Tony mengatakan, Kalapas telah meminta izin pada Jaksa Agung untuk dilakukan pemeriksaan medis di luar Nusakambangan. Hal tersebut dikarenakan keterbatasan fasilitas untuk memeriksa kejiwaan yang bersangkutan.

"Jaksa Agung M Prasetyo sedang mempertimbangkan untuk memberikan second opinion apakah yang bersangkutan benar terindikasi mengalami gangguan jiwa," ujarnya.

Meski menurut Undang-Undang tidak ada larangan melakukan eksekusi kepada mereka yang sakit, kecuali perempuan yang sedang hamil. "Tapi permintaan dari Kalapas Nusakambangan akan menjadi pertimbangan," kata Tony lagi.

Selain itu, Tony mengatakan, ada kendala teknis yang harus diselesaikan sebelum dilakukan pemindahan para napi. Kendala tersebut, lanjutnya, pertama, terkait ruang isolasi terpidana mati di Nusakambangan yang agak sulit jika ditempati lebih dari lima terpidana.

"Untuk membuat ruang isolasi baru menyesuaikan kapasitas yang ada itu butuh waktu," ujarnya. Pembangunan lokasi alternatif lapangan eksekusi pun, lanjutnya, juga akan memakan waktu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement