Sabtu 14 Feb 2015 01:30 WIB

Denny Indrayana Sebut Budi Gunawan 'Berlindung' di Balik Institusi Polri

Rep: c82/ Red: Bilal Ramadhan
Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM
Foto: Republika/ Wihdan
Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menilai Komjen Pol Budi Gunawan menggunakan institusi Polri untuk melindungi dirinya dari jeratan hukum. Selain itu, Denny menyebutkan, ada oknum-oknum yang tidak sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi yang sedang menyalahgunakan institusi Polri saat ini.

"BG gunakan institusi Polri untuk lindungi dirinya. Orang-orang ini membela kasus BG. Bukan institusi Polrinya tapi oknumnya," kata Denny di gedung KPK, Jumat (13/2) malam.

Denny mengatakan, banyak pihak yang khawatir dengan penyalahgunaan institusi tersebut. Ia yakin, keresahan yang sama juga pasti dirasakan oleh banyak anggota polisi itu sendiri. "Saya punya teman polisi yang minta Pak Jokowi segera putuskan. Keluar dari persoalan pribadi BG yang sandera Polri," ujarnya.

Mengenai pelaporan-pelaporan terhadap pimpinan KPK, Denny mengatakan, Presiden Jokowi sudah menegaskan agar setiap bentuk kriminalisasi terhadap KPK segera dihentikan. Namun, jika ternyata masih ditemukan upaya kriminalisasi, maka itu artinya telah mengabaikan perintah presiden.

"Kalau presiden bilang berhenti tapi masih jalan. Berati sudah digunakan, dimanfaatkan, disalahgunakan oknum yang tidak sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi," kata Denny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement