Sabtu 14 Feb 2015 00:30 WIB

Denny Indrayana: Berhentikan Kapolri Saja Presiden Bisa, Apalagi Hanya Calon

Rep: c82/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana, memberikan keterangan pers terkait penyerbuan Lapas Sleman di Jakarta, Sabtu (23/3). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana, memberikan keterangan pers terkait penyerbuan Lapas Sleman di Jakarta, Sabtu (23/3). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan, seharusnya Presiden Jokowi tidak usah menunggu putusan sidang praperadilan untuk memutuskan nasib Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Hal tersebut, lanjutnya, dikarenakan keputusan praperadilan tidak ada kaitannya dengan kewenangan yang dimiliki Jokowi dalam hal pelantikan calon Kapolri. "Sederhana logikanya, kalau memberhentikan Kapolri bisa apa lagi cuma calon. Kan simpel," kata Denny di gedung KPK, Jumat (13/2) malam.

Denny mengatakan, bukan hal yang tepat mendorong Jokowi untuk menunggu putusan praperadilan. Menurutnya, praperadilan boleh terus berjalan, namun hasilnya tetap tidak boleh mempengaruhi Jokowi dalam mengambil keputusan.

"Putusan praperadilan silakan jalan. Tapi masalah pembatalan pencalonan BG udah jelas, salah satu asas tata negara. Kalau putusan praperadilan itu pidana," ujarnya.

Guru Besar Hukum Tata Negara UGM itu pun menegaskan, jika secara hukum tata negara, Jokowi berhak mengangkat dan memberhentikan Kapolri, apa lagi cuma membatalkan calon. "Tata negaranya jelas, mengangkat dan memberhentikan Kapolri itu kewenangan pak Jokowi. Sama, memutuskan, membatalkan itu kewenangan presiden. Yang mengangkat bisa memberhentikan," kata Denny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement