REPUBLIKA.CO.ID,PADANG--Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) menangkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga menjadi pengedar antar provinsi Sumbar-Riau.
"Pengintaian telah dilakukan selama dua minggu oleh tim intelijen. Dilakukan persiapan matang sebelum melakukan penyergapan," kata Kabid Pemberantasan BNNP Sumbar Ali Dison, Ahad (8/2).
Dikatakannya, penyergapan dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada 4 Februari lalu pukul 23.30 WIB. Didapatkan barang bukti sabu seberat 24,20 gram dalam bentuk enam paket menengah dan empat paket kecil. Serta ganja seberat 11,89 gram dalam bentuk lima paket menengah.
Selain itu, lanjutnya, ditemukan uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp 4,9 juta, plastik pembungkus sabu, pyrex dan bong shabu bekas pakai, timbangan sabu, telepon genggam, tiga kendaraan roda dua dan dua kendaraan roda empat.
Ali mengatakan, jika diuangkan, barang bukti narkotika tersebut bernilai Rp 30 juta. Petugas BNNP Sumbar, lanjutnya, mengamankan lima tersangka berinisial RB (32 tahun), AS (31 tahun), RP (21 tahun), RH (29 tahun) dan DD(40 tahun).
"Dua tersangka merupakan residivis kasus narkotika. Ketika dilakukan tes urin di RS Bhayangkara, kelimanya positif menggunakan sabu dan ganja," tutur Ali.
Ia menambahkan, dari hasil olah TKP, disimpulkan bahwa selain menjual shabu, rumah yang digrebeg juga menyediakan tempat untuk memakai sabu dan ganja. Untuk pengembangan, kata Ali, akan dilakukan gabungan penyelidikan konvensional berbasis TI oleh BNNP Sumbar.