Kamis 05 Feb 2015 13:31 WIB

LPSK Masih Telaah Permohonan Perlindungan Pelapor Abraham Samad

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu (kiri).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan yang diajukan FL, saksi sekaligus tersangka pemalsuan identitas yang diduga dilakukan Ketua KPK Abraham Samad.

Setiap permohonan yang baru masuk akan ditelaah dan didalami oleh LPSK apakah memenuhi syarat sesuai dengan yang ditentukan oleh undang-undang atau tidak. “Undang-undang mensyaratkan ada 4 hal yaitu sifat pentingnya keterangan, tingkat ancaman yang dialami si pemohon, track record  medis, psikologis dari si pemohon, dan track record kejahatan,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di kantor LPSK rabu (4/2).

Sejauh ini, dari hasil penyampaian permohonan perlindungan, ini belum ada ancaman baik fisik maupun psikis terhadap FL. “Namun adanya suatu kekhawatiran karena FL berlawanan dengan pejabat public sehingga ditakutkan akan ada tekanan yang merugikan pemohon," ujar Edwin.

Pada Rabu (4/2), LPSK baru saja menerima kedatangan FL dan kuasa hukumnya, pemohon mengajukan permohonan perlindungan dan didampingi tiga kuasa hukumnya menyampaikan kronologis apa yang dialami oleh FL dan proses pemeriksaan yang telah dijalaninya sejak kemarin.

FL bersama tiga kuasa hukumnya meminta supaya LPSK memberikan perlindungan dengan apa yang diminta oleh si pemohon. “Permohonan ini akan diproses melalui telaah, dan hasil telaah tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna Pimpinan untuk diputuskan dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut,” ujar Edwin.

FL sendiri melaporkan ketua KPK, Abraham Samad, terkait pemalsuan identitasnya saat membuat paspor di Makasar beberapa tahun lalu. Dalam kasus itu, FL juga menjadi tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement