REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan saat ini penyidik Bareskrim Mabes Polri sedang menjemput mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar untuk diperiksa sebagai saksi kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto.
"Untuk Akil Mochtar rencana diperiksa hari ini, karena statusnya sebagai terpidana di lapas Cipinang sehingga penyidik meminta izin dulu ke pihak lapas," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Rabu (4/2).
Saat ini, sambung Rikwanto, penyidik sedang menjemput Akil di lapas Cipinang. Kemungkinan mantan ketua MK akan tiba di Bareskrim sekitar pukul 15.00 WIB.
Akil dipanggil sebagai saksi karena dia menjadi pihak yang menangani perselisihan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010.
Sebelumnya Bambang, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu, sudah menjalani dua kali pemeriksaan di Bareskrim. Pemeriksaan pertama pada (23/1) dan pemeriksaan kedua pada (3/2). Kasus itu terkait dengan sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.