Senin 02 Feb 2015 16:25 WIB

Masa 'Kedaluwarsa' Pelantikan Kapolri 4 Februari

Fahri Hamzah
Foto: antara
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengingatkan dalam UU Kepolisian, Kapolri seharusnya dilantik dalam kurun waktu 20 hari setelah DPR RI memberikan persetujuan terhadap calon Kapolri yang diajukan Presiden.

"Karena surat persetujun dikirim pada 15 Januari 2015, jadi jatuh pada tanggal 4 Februari 2015. Lalu apa keputusan hukum apabila belum dilantik pada 4 Februari," katanya usai menerima Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Senin (2/2).

Pimpinan DPR menerima kunjungan Wantimpres untuk berdiskusi permasalahan institusi kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung DPR.

Dikatakan Fahri, Wantimpres saat ini sedang mencari jalan untuk memberikan masukan kepada Presiden. Termasuk mencari celah terbaik bagi Presiden untuk mengambil keputusan setelah putusan praperadilan yang diajukan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.

"Banyak yang kami diskusikan namun sebagian besar untuk konsumsi kami saja," ujarnya.

Dia menjelaskan DPR RI hanya bisa memberikan catatan hukum untuk kasus-kasus yang ada.

Dalam pertemuan itu hadir seluruh pimpinan DPR yakni Ketua DPR Setya Novanto serta para wakil ketua DPR, Fahri Hamzah, Fadli Zon, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan. Sementara Subagyo HS didampingi dua anggota Wantimpres lainnya yaitu Suharso Monoarfa dan Rusdi Kirana.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement