Ahad 01 Feb 2015 14:33 WIB

Jateng Jadikan Laporan Harta Kekayaan Syarat Naik Pangkat

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.
Foto: Antara
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan bahwa seluruh pegawai negeri sipil eselon I hingga IV di lingkungan pemerintah provinsi setempat telah menyerahkan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara kepada inspektorat.

"Laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) sampai dengan eselon IV sudah 100 persen. LHKASN itu kami jadikan syarat untuk kenaikan pangkat," kata Ganjar di Semarang, Ahad (1/2).

Menurut Ganjar, penyerahan LHKASN oleh seluruh PNS di Jateng itu sudah dilakukan sebelum Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat edaran.

Ia menjelaskan kewajiban menyerahkan LHKASN oleh jajaran PNS itu sebagai bentuk transparansi dan pencegahan tindak pidana korupsi.

"Dengan diserahkannya LHKASN, maka seluruh jajaran birokrat akan terbiasa bersikap terbuka," ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan eselon III, IV dan V di lingkungan instansi pemerintah untuk menyampaikan LHKASN.

"Saya sudah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan aparatur sipil untuk memberikan laporan harta kekayaan kepada atasan bersangkutan dan instansi-instansi terkait. Kewajiban ini termasuk untuk aparatur sipil negara yang baru dilantik, dan yang baru lulus dari CPNS," kata Yuddy.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement