REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.
Kasus tersebut terjadi saat Budi Gunawan menjabat sebagai Kabiro Binkar Deputi SDM Mabes Polri. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, ada tiga saksi yang akan dimintai keterangan hari ini.
"Mereka bertiga tersebut akan dimintai keterangan untuk tersangka BG," kata Priharsa di Gedung KPK, Rabu (28/1).
Priharsa menyebutkan, ketiga saksi tersebut yakni Widyaiswara Madya Sespim Polri Lemdikpol Brigjen Pol Budi Hartono Untung, anggota Polri Triyono dan dari pihak swasta Liliek Hartati.
Brigjen Pol Budi Hartono Untung merupakan mantan Kapolda Bangka Belitung yang dimutasi oleh Jenderal Sutarman menjadi Widyaiswara Madya Sespim Polri.
Menurut Priharsa, ketiga saksi tersebut dipanggil untuk pertama kalinya. Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah saksi lain untuk diperiksa, namun banyak saksi yang mangkir dari panggilan.
Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada 12 Januari 2015. Penerimaan hadiah itu diduga dilakukan sejak ia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 b UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.