REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Media sosial disinyalir dapat membuka peluang kejahatan online. Beragamnya jenis media sosial yang digandrungi masyarakat saat ini memudahkan pelaku melakukan berbagai aksi kejahatan.
Pakar Psikologi Forensik Universitas Bina Nusantara, Reza Indragiri Amriel mengatakan kasus kejahatan online berawal dari aktifitas dunia maya. Terlebih saat ini mayoritas masyarakat memiliki akun media sosial seperti Facebook dan Twitter.
"Kita perlu cerdas dalam mengelola akun pribadi," ujarnya, Ahad (10/1).
Seharusnya, kata dia, masyarakat dapat mengantisipasi hal yang tidak diinginkan ketika berkenalan atau melakukan transaksi jual beli. Kelemahan orang yang mudah percaya akan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan online.
Kejahatan online dalam bentuk penipuan selain melalui media sosial, juga berpeluang besar terjadi melalui email, website, dan SMS.
Menurut data Subdirektorat Cyber Crime Polda Metro Jaya, selama 2014 terjadi 780 laporan kasus kejahatan online dan terjadi peningkatan sebesar 111 kasus dibandingkan dengan 2013.
"Tingginya angka penipuan menunjukkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan kejahatan online semakin meningkat," katanya.