REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sejumlah pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dan rumah sakit di kota Bandar Lampung, telah menempelkan pengumuman berobat gratis kepada seluruh warga kota, sejak 2 Januari 2015. Pasien hanya dapat dilayani bila membawa KTP atau kartu keluarga.
Puskesmas Gedong Air, di Jalan Sisingamangaraja, sejak lama sudah menempekan kertas berobat gratis yang akan dimulai pada Jumat (2/1). Menurut Sri, petugas di puskesmas tersebut, Rabu (31/1), pihaknya sudah siap mendukung program berobat gratis bagi semua warga kota Bandar Lampung, asalkan membawa KTP atau kartu keluarga yang masih berlaku.
"Warga yang bawa KTP atau kartu keluarga kami layani berobat gratis, siapa saja," katanya. Sedangkan untuk rawat inap, pihaknya melayani untuk fasilitas rawat inap kelas III selama lima hari.
Secara resmi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung meluncurkan program berobat gratis bagi seluruh warga kota baik keluarga tidak mampu maupun kaya, mulai 1 Januari 2015. Pelayanan kesehatan gratis ini hanya menggunakan KTP atau kartu keluarga untuk kelas III di seluruh rumah sakit pemerintah dan swasta.
Kepala Bagian Humas Pemkot Bandar Lampung, Paryanto,mengatakan pihaknya akan memulai pelayanan berobat jalan dan rawat inap secara gratis mulai tahun 2015. "Rawat inap gratis di kelas III selama lima hari di seluruh rumah sakit pemerintah dan swasta," katanya, Rabu (31/12).
Ia mengatakan program layanan kesehatan gratis bagi warga kota Bandar Lampung ini, lanjutan dari program yang dijalankan wali kota sebelumnya, yakni untuk warga tidak mampu. "Sekarang ini warga tidak mampu tetap berobat gratis tapi kelas III," ujarnya.
Berobat dan rawat inap gratis khusus warga kota Bandar Lampung ini, akan dilayani di rumah sakit pemerintah dan swasta, puskesmas, puskesmas pembantu, dan pos kesehatan kelurahan.
Herli, warga Bandar Lampung, menyambut gembira program berobat dan rawat inap gratis kepada semua warga baik miskin dan kaya. Selama ini, kata dia, ia tidak menggunakan kartu jamkesmas atau jamkesda, tapi golongan umum membayar Rp 5.000 per sekali berobat di puskesmas.
Sedangkan untuk pelayanan kesehatan gigi, puskesmas juga menetapkan tarif beragam sesuai dengan keluhan penyakit gigi pasien. Paling tinggi tarif yang diberlakukan mencapai Rp 28 ribu. "Namun, sudah siapkah puskesmas dan rumah sakit melayani warga yang berobat gratis tersebut. Jangan sampai karena gratis pelayanan kesehatan semaunya dan seadanya," katanya mengkritik.