Kamis 18 Dec 2014 09:51 WIB

Pelarangan Sepeda Motor Digugat, Ahok: Biasa Saja Itu

Rep: c 62/ Red: Indah Wulandari
 Polisi lalu lintas memberikan arahan pengalihan arus kepada pengguna sepeda motor saat akan melewati ruas jalan MH Thamrin di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (17/12). (Republika/Yasin Habibi)
Polisi lalu lintas memberikan arahan pengalihan arus kepada pengguna sepeda motor saat akan melewati ruas jalan MH Thamrin di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (17/12). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak mempermasalahkan jika ada pihak yang menggugat kebijakannya melarang sepeda motor masuk kawasan jalan protokol ibukota.

"Biasa saja itu hal yang biasa sekali. Namanya kebijakan ada plus minusnya,"kata Ahok, Kamis (18/12).

‎Ahok mengakui, dalam menjalankan sebuah kebijakan akan timbul masalah baru. Terkait uji coba pelarangan tersebut, Ahok tidak menampik bakal banyak parkir liar di trotoar sepanjang jalan sekitar tempat larangan motor melintas.

Namun, kata Ahok, pihaknya tetap akan menindak tegas jika ada orang yang memanfaatkan fasilitas umum untuk membuat pihak lain tidak nyaman dengan uji coba kebijakan barunya.

‎"Kalau ada kendaraan yang menutup trotoar semua kita tindak," ujarnya.

Uji coba ini akan dievaluasi setelah tiga bulan berjalan. Selama masa tersebut, Pemprov DKI tidak memberikan sanksi bagi yang melanggar selama kebijakan ini masih tahap uji coba.

Pihak yang akan men‎ggugat Pemprov DKI itu adalah Indonesia Traffic Watch. Menurut mereka, kebijakan yang dikeluarkan Gubernur DKI itu bersifat diskriminatif dan arogan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement