REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis terdakwa korupsi miliaran rupiah di Komisi Yudisial (KY) Al Jona Al Kautsar dengan lima tahun penjara.
Al Jona terbukti bersalah karena menyalahgunakan kewenangannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Lantaran erekayasa sejumlah daftar keuangan di KY, sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 miliar.
"Unsur memperkaya diri dan merugikan negara telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," tutur hakim anggota Hugo, Senin (24/11).
Majelis hakim menjatuhkan pidana lima tahun dipotong masa tahanan, ditambah denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut pertimbangan hakim, ada beberapa hal yang membuat hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU. Di antaranya, Al Jona sebelumnya tidak pernah tersangkut masalah hukum dan selalu berlaku sopan selama proses peradilan.
Hal lain yang ikut meringankan terdakwa, kata hakim lagi, karena yang bersangkutan masih memiliki tanggungan keluarga.
Selain itu, PN Tipikor Jakarta Pusat juga mewajibkan Al Jona untuk mengembalikan uang korupsinya sebesar Rp 4,5 miliar.
Dalam fakta persidangan sebelumnya, kata hakim, terdakwa sudah lebih dulu mengembalikan sebagian kecil uang yang digelapkan dari Mei 2009 hingga Maret 2013 tersebut ke kas KY. Jumlahnya sebanyak Rp 311 juta yang dikembalikan dalam dua tahap.
"Dengan demikian, maka uang tersisa yang harus diganti terdakwa adalah sebesar Rp 4,189 miliar," kata hakim ketua Artha Theresia.
Al Jona merupakan staf Subbagian Perbendaharaan Bagian Keuangan di Biro Umum Sekretariat KY. Dengan kedudukan tersebut, dia memiliki kewenangan untuk membuat daftar gaji, tunjangan, honor pegawai, dan honor komisioner di KY.
Ia juga bertugas membuat rekapitulasi pembayaran uang layanan persidangan (ULS), uang layanan penanganan/penyelesaian laporan masyarakat (ULP), uang pelayanan sidang pembahasan laporan pengaduan masyarakat (UPS), serta rekapitulasi pembayaran uang pelayanan pemeriksaan laporan pengaduan masyarakat (UPP).