REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Agama Konghucu tidak menghalangi pernikahan antara pasangan beda agama. Namun, saat pernikahan itu terjadi, Konghucu tidak bisa mengeluarkan surat Li Yen atau surat pemberkatan.
"Kami tidak akan me-Li Yen, karena dalam upacara agama Konghucu itu kan mesti ada pengakuan menjadi umat. Tapi kami tidak menghalangi mereka menikah," kata Wakil Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) Uung Sendana, dalam sidang perkara pengujian Pasal 2 Ayat 1 UU Perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (24/11).
Penganut Konghucu yang menikah dengan pasangan berbeda keyakinan, menurut Uung tetap bisa menjalankan upacara agama. Mereka tetap melakukan persembahan di depan altar. Namun, mereka tidak mendapatkan surat pemberkatan resmi.
"Kami restui, tapi kami ga keluarkan surat Li Yen. Kami kasih surat keterangan mereka sudah nikah saja," ujarnya.
Uung mengatakan, pernikahan dilakukan dengan maksud untuk menyatukan kebaikan. Konghucu menganut, perbedaan paham, golongan, kebangsaan, budaya, sekaligus agama tidak menjadi penghalang dilakukan perkawinan. Karena perbedaan tidak bisa dijadikan hambatan untuk mencapai kebaikan.
Hanya saja, dalam pencatatan perkawinan yang dicatat secara kelembagaan sesuai ajaran Konghucu. Status mempelai sebagai umat KOnghucu tetap dibutuhkan.
"Surat pemberkatan baru bisa dikeluarkan ketika ada pengakuan menjadi umat. Tapi kami tidak menghalangi (pernikahan beda agama)," jelas Uung.