REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Guru besar hukum internasional Universitas indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, mengapresiasi sikap tegas Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Lestari Priansari (LP) Marsudi.
Hal ini terkait dua Warga Negara indonesia (WNI) yang mengikuti wajib militer tentara Singapura (Singapore Armed Forces).
"Menlu Retno Marsudi telah menunjukkan ketegasannya dengan memanggil Dubes Singapura untuk RI terkait dua WNI yang mengikuti Wajib Militer di Singapura," tutur Hikmahanto dalam rilisnya kepada Republika, Jumat (21/11) malam.
Menlu Retno, lanjutnya, juga sudah menyampaikan 'concern' (perhatian) Indonesia dan meminta agar di masa depan, WNI dibebaskan dari program Wajib Milter (Wamil) di Singapura.
Namun, paparnya, ketegasan Menlu Retno tidak diimbangi dengan ketegasan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly.
"Jadi, sampai saat ini belum diketahui apakah dua WNI itu telah dicabut kewarganegaraannya berdasarkan Pasal 23 huruf (d) UU Kewarganegaraan," ujar Hikmahanto.
Sebelumnya, pejabat Imigrasi mengatakan pencabutan kewargaegaraan itu tidak diperlukan. Pasalnya, dua WNI itu sedang menjalankan pendidikan di Singapura. Hal ini diatur dalam UU Kewarganegaraan Pasal 24 yang mengecualikan berlakunya Pasal 23 huruf (d).
Menurut Hikahanto, Pasal 24 dalam UU Kewarganegaraan dimaksudkan untuk WNI yang mengikuti pendidikan militer di luar negeri. Pendidikan militer ini bukanlah wajib militer, tetapi pendidikan yang diikuti oleh anggota TNI di berbagai institusi pendidikan militer mancanegara.
Jadi, lanjutnya, terhadap dua WNI yang mengikuti pendidikan militer itu, ketentuan Pasal 24 tidak dapat diberlakukan. Apalagi menurut Pasal 23 UU kewarganegaraan, WNI yang kehilangan kewarganegaraannya terjadi secara otomatis.
"Konsekuensinya, Menkumham wajib menyampaikan dua WNI yang mengikuti wajib militer di Singapura akan dicabut paspornya," tegasnya.
Tujuan penyampaian informasi ini, jelasnya, ialah untuk memberi laporan kemajuan kepada publik, sekaligus untuk memastikan WNI di Singapura tidak mengikuti wamil. Jika dua WNI itu terbukti mengikuti Wajib militer di Singapura, konsekuensinya adalah kehilangan kewarganegaraan seperti dua WNI saat ini.