Selasa 18 Nov 2014 04:30 WIB

Besaran UMK Kota Bandung Belum Capai Kata Sepakat

Rep: C63/ Red: Erdy Nasrul
Buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) saat berunjuk rasa menolak upah murah, di Semarang, Jateng, Selasa (11/11). (Antara/R. Rekotomo)
Buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) saat berunjuk rasa menolak upah murah, di Semarang, Jateng, Selasa (11/11). (Antara/R. Rekotomo)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Hingga saat ini besaran upah minimum kota (UMK) Kota Bandung belum mencapai nilai sepakat di Dewan Pengupahan Kota Bandung. Besaran nilai UMK belum sesuai dengan besaran yang diminta gabungan serikat pekerja kota Bandung beberapa waktu lalu.

Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Hermawan mengatakan sampai saat ini penggodokan besaran UMK masih terus berlangsung antara buruh, pengusaha dan juga pemerintah. Namun, kata Hermawan besaran kenaikan UMK tersebut masih di bawah nilai yang diminta para buruh sebesar 30 persen.

"Belum sampai 30 persen, tapi sudah diatas 15 persen, tapi kita terus mengupayakan, ini kan belum final, optimis harus optimis," kata dia saat dihubungi Republika di Bandung, Senin (17/11).

Hermawan menilai besaran kenaikan yang diminta para buruh sudah disesuaikan dengan kondisi ekonomi yang terjadi saat ini. Sehingga, kata dia sudah sewajarnya UMK Kota Bandung mengalami kenaikan. Terlebih, jika harga bahan bakar minyak (BBM) jadi dinaikkan, hal itu akan berdampak pada kenaikan harga kebutuhan pokok lainnya.

"Isu itu (kenaikan BBM) juga kita rekomendasikan ke Wali Kota, agar bisa mempertimbangkan besaran kenaikan UMK yang kita minta," kata dia.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Herry M Djauhari mengungkapkan saat ini besaran kenaikan UMK Kota Bandung 2015 masih terus dibicarakan oleh Dewan Pengupahan. Setelah dilakukan survei nilai KHL terbaru, Dewan Pengupahan juga telah memanggil para pengusaha dan juga buruh dalam penentuan besaran kenaikan UMK tersebut.

Namun, besaran yang saat ini tengah dibahas Dewan Pengupahan tersebut belum mencapai kata sepakat, sehingga penentuan akhir sebelum diajukan ke Provinsi ada di tangan Wali Kota Bandung. Seperti diketahui, penetapan UMK Kota Bandung sendiri berada di tangan Gubernur

"Besok kita serahkan ke Pak Wali, nah nanti berapa nilai akhirnya baru bisa kita ketahui tanggal 19 Rabu, karena rencananya akan segera diajukan kepada Gubernur, sebelum tanggal 21," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement