Jumat 14 Nov 2014 16:32 WIB

Tata Kelola Pemerintahan Jokowi Buruk!

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Winda Destiana Putri
Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Keluarga Sehat.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Keluarga Sehat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Simpang siurnya informasi yang diberikan pemerintah terkait instruksi Presiden (inpres) mengenai program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP), menunjukkan tidak tertibnya pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dalam mengelola kebijakan negara.

Hal tersebut juga menjadi bukti bahwa semua kebijakan tersebut belum lagi memiliki dasar hukum yang jelas. "Inpres itu sepertinya hanya dijadikan pemerintah sebagai pembenaran atas kebijakan mereka yang melabrak hukum-hukum negara. Apalagi, KIP dan KIS itu sudah telanjur menjadi polemik di kalangan publik," ujar ahli hukum tata negara Margarito Kamis kepada Republika, Jumat (14/11).

Dugaan Margarito cukup beralasan mengingat sebelumnya sempat terjadi perbedaan penjelasan yang diberikan oleh Menko PMK Puan Maharani dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno terkait sumber pendanaan kartu-kartu sakti Jokowi tersebut.

Sebelumnya, Puan berulangkali menyebutkan dana KIS dan KIP berasal dari APBN. Sementara, Pratikno mengatakan program-program itu dibiayai oleh dana tanggung jawab sosial (CSR) BUMN, bukan APBN.

Tak hanya itu, kejanggalan KIS dan KIP juga dapat ditemukan pada pernyataan-pernyataan yang diberikan Puan dalam sejumlah kesempatan. Pada 4 November lalu, cucu proklamator Bung Karno itu menyebutkan bahwa payung hukum program kartu sakti Jokowi ini masih sedang disiapkan oleh pemerintah.

Payung hukum itu, kata dia, bisa dalam bentuk instruksi presiden (inpres) atau keputusan presiden (keppres). Namun, tiga hari berikutnya, Puan membantah sendiri pernyataannya tersebut dengan mengatakan KIS, KIP, dan KKS sudah memiliki payung hukum, yakni UU APBN 2014.

Pada 4 November lalu, Puan juga sempat menyebutkan bahwa inpres terkait ketiga program unggulan Jokowi itu masih dalam proses. Sementara, Sekretariat Kabinet RI pada Kamis kemarin lewat laman resminya mengungkapkan, inpres tersebut sudah ditandatangani oleh Jokowi sejak 3 November.

"Kok sama-sama pemerintah, penjelasan mengenai hal yang sekecil itu saja bisa berbeda-beda dan berubah-ubah? Ini menunjukkan buruknya mereka dalam mengelola negara. Ini sekaligus menunjukkan bahwa KIS, KIP, dan KKS itu sebenarnya tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Model tata kelola negara semacam ini harus diubah," kecam Margarito.

Sebelumnya, Presiden Jokowi dikatakan telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 pada 3 November 2014 lalu. Inpres tersebut tentang pelaksanaan program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk membangun keluarga Produktif.

Kepada sejumlah menteri dan pejabat terkait, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat bagi keluarga kurang mampu, dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat dan dunia usaha.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement