REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski pemilihan jaksa agung adalah hak Presiden Joko Widodo (Jokowi), presiden diminta juga mempertimbangkan masukan-masukan untuk memilih pengganti Basrief Arief agar institusi Kejaksaan Agung tak hanya dipandang negatif oleh masyarakat Indonesia.
Ketua Komisi III, Aziz Syamsuddin mengatakan ada tiga kriteria yang harus dimiliki oleh jaksa agung yang baru. Pertama, kata Aziz, karena jaksa agung sudah berada di tataran kebijakan dan politis, maka jaksa agung harus telah menguasai teknis yuridis.
"Tentu harus bisa menguasai teknis yuridis, sudah pasti itu persyaratannya," katanya di kompleks gedung parlemen, Kamis (6/11).
Syarat kedua adalah jaksa agung harus bisa memimpin dan mengelola seluruh institusi kejaksaan agung di seluruh Indonesia. Sebab, kejaksaan agung memiliki unit kerja hingga ke kabupaten/ kota di seluruh Indonesia.
Kriteria ketiga menurut politikus Partai Golkar ini adalah jaksa agung yang baru mampu menjalin hubungan kerja yang baik dan harmonis dengan instansi pemerintah serta lembaga negara yang lain. Saat ditanya mana yang lebih baik antara jaksa agung dari orang partai atau dari karir, Aziz menjawab hal itu adalah hak prerogatif Presiden Jokowi.
"Kalau ditanya lebih bagus profesional atau partai, ya memang lebih bagus orang karir, kalau disuruh membandingkan," ujarnya.
Namun, menurutnya, orang dari partai juga tidak tertutup kemungkinannya. Sebab, banyak kader partai yang mampu dan profesional. Terserah Presiden memilih mana yang terbaik. Aziz mengingatkan kalaupun jaksa agung berasal dari partai politik, harus melepas jabatannya dari label Parpol.
"Otomatis dilepas (label parpol), dan sudah harus berjalan dan mengambil kebijakan dalam koridor hukum," tegasnya.