REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menegaskan sudah saatnya aparat penegak hukum memberikan perhatian kasus kekerasan seksual.
Hal itu diungkapkan untuk menanggapi kasus pencabulan yang dilakukan warga Ambon, KB (52) pada putri kandungnya dari usia 6 tahun hingga 10 tahun.
"Kita minta agar aparat penegak hukum memberikan perhatian kasus kekerasan seksual. Minta hakim untuk menghukum pelaku memberikan efek jera," kata Haris, Selasa (4/11).
Ia mengimbau pemerintah untuk segera memberikan penyuluhan sebagai upaya pencegahan serta memberikan layanan medis dan psikologisnya terhadap korban kekerasan seksual.
"Untuk korban kekerasan seksual anak agar pemerintah memastikan masa depannya tidak hancur dengan tetap dapat bersekolah," ungkap dia.
Ia melihat peristiwa kejahatan seksual saat ini sudah pada tingkat yang sangat memprihatinkan.
Bahkan dia menilai belum ada langkah konkret yang dilakukan dalam pemberantasan kekerasan seksual.