REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG--Nurhakim, menantu yang menggugat Fatimah (90 tahun) sebesar Rp1 miliar mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
"Kami memiliki sertifikat atas tanah tersebut. Putusan hakim sangat berbeda sekali dengan gugatan yang kita ajukan," jelas kuasa hukum Nurhakim, M Singarimbun, Kamis (30/10).
Selain itu, putusan majelis hakim dinilainya berbeda dari gugatan karena dianggap wanprestasi, meski pihaknya mengajukan kasus perbuatan melawan hukum, yakni menempati tanah miliknya tanpa izin.
Oleh karena itu, pihaknya masih memiliki keyakinan jika banding yang akan diajukannya tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan hakim.
"Dari awal sidang, kami sangat yakin menang. Hakim jangan sampai terbawa opini tetapi semestinya menegakan putusan yang sebenarnya," tegasnya.
Kuasa Hukum Fatimah, Aris Hadi, menghormati rencana banding yang diajukan oleh pihak penggugat. Tetapi, dirinya bersyukur atas keputusan tersebut karena Fatimah tidak harus membayar sebesar Rp1 miliar dan masih tetap memiliki tanah itu.
"Kita tetap hormati pengajuan banding yang dilakukan penggugat. Tetapi, majelis hakim telah memberikan keputusannya," ujarnya.
Fatimah, warga KH. Hasyim Ashari RT02/RW01, Kelurahan Kenanga Cipondoh, Kota Tangerang, digugat anaknya, Nurhana dan menantunya, Nurhakim sebesar Rp 1 miliar terkait kasus sengketa tanah seluas 397 meter persegi ke Pengadilan Negeri Tangerang.