Jumat 17 Oct 2014 19:26 WIB

Ahok: Saya Bisa Ambil Putusan tanpa Izin Mendagri

Rep: c66/ Red: Joko Sadewo
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: Yasin Habibi/Republika
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menekankan tidak ada perbedaan antara jabatan yang ia sandang saat ini dengan orang nomor satu di Ibu Kota. Ia menegaskan saat ini ia telah mendapatkan wewenang sepenuhnya sebagai seorang gubernur.

Menurutnya, kewenangan Plt gubenur yang ia dapatkan setelah presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) mengundurkan diri berbeda dengan sebelumnya. Pria yang akrab disapa Ahok ini juga menolak pernyataan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengatakan wewenang seorang Plt sangatlah terbatas.

"Plt yang saat ini saya jabat beda. Sekarang saya bisa mengambil keputusan tanpa melalui izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," ujar Ahok di Balai Kota, Jumat (13/10).

Plt gubernur yang mantan Bupati Belitung Timur ini jelaskan adalah seperti pada Juni lalu, saat Jokowi cuti untuk mengikuti kampanye calon presiden (capres). Pada saat itu, ia ditetapkan menjadi Plt, namun tidak berwenang untuk membatalkan perjanjian yang dibuat oleh gubernur sebelumnya.

Hal ini karena Plt hanya bersifat sementara. Setelah masa cutinya habis, maka gubernur akan kembali melaksanakan kewajiban seperti semula.

"Kalau sekarang kan pak Jokowi lagi, jadi gak mungkin berantem pas tiba-tiba saya batalkan perjanjian yang telah dia buat," ujar Ahok menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement