Rabu 24 Sep 2014 18:27 WIB

Hakim Tolak 'Kutukan' Anas

Rep: C73/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), telah memutuskan terdakwa Anas Urbaningrum dengan vonis penjara selama delapan tahun.

Setelah membacakan vonis, hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan juga jaksa penuntut untuk memberikan tanggapan atas putusan persidangan. Saat Anas menyampaikan tanggapan sekaligus ucapan terima kasihnya atas putusan persidangan, Anas meminta majelis hakim untuk memberikan waktu apa yang ia sebut sebagai 'Mubahalah'.

Anas mengatakan, Mubahalah adalah 'sumpah kutukan'. Hal itu menurutnya, sebagai bentuk pembelaan atas keyakinan dirinya sebagai terdakwa.

"Karena sebagai terdakwa saya yakin, jaksa penuntut juga yakin, majelis juga yakin. Karena itu di akhir persidangan, saya mohon untuk diberikan waktu untuk Mubahalah. Siapa yang salah itu yang akan menerima kutukan," tutur Anas, di akhir pembacaan pembelaanya dalam sidang Tipikor, di Jakarta, Rabu (24/9).

 

Sayangnya, permintaan waktu Anas tersebut ditolak oleh majelis hakim persidangan. Peserta sidang kemudian membubarkan diri.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement