Rabu 27 Aug 2014 10:41 WIB

Kuasa Hukum Yakin Terdakwa Kasus JIS Bukan Pelaku

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta International School (JIS), Agun Iskandar saat tiba di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa (26/8).
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta International School (JIS), Agun Iskandar saat tiba di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa (26/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kuasa hukum para terdakwa kasus pelecehan seksual di JIS, Saut Rajagukguk yakin kliennya bukan pelaku. Saut menyatakan ini setelah menganalisa berkas perkara. Bahkan, Saut yakin tidak ada peristiwa tindak pelecehan seksual tersebut.

''Dari bukti yang dalam berkas perkara saya sangat yakin bahwa mereka bukan pelaku. Bahkan saya yakin tidak ada persitiwa,'' kata dia, Rabu (27/8).

Bersama kuasa hukum yang lain, analisa berkas terus dilakukan, sekaligus melihat dari hasil visum dokter terhadap korban. Menurut Saut, lubang pelepasan (anus) korban tidak memiliki kelainan alias normal. Dan di satu sisi telah terjadi 13 kali tindak pelecehan seksual (sodomi).

''Kalau 13 sodomi sudah pasti ada perubahan permanen terhadap otot lubang pelepasan,'' kata dia.

Saut bersama kuasa hukum lainnya akan meminta ke majelis hakim, agar sidang dilakukan secara terbuka. Sidang yang dilakukan terbuka sangat penting agar masyarakat bisa melihat dan menilai jalannya sidang. Sekalipun ia memprediksi sidang akan dilakukan secara tertutup.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perdana perkara kekerasan seksual Jakarta International School (JIS), hari ini, Rabu (27/8). Empat terdakwa yang juga petugas kebersihan akan mendengar dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mereka ialah terdakwa Afrischa alias Icha dengan Perkara Nomor 840/Pid Sus/PN Jak Sel, terdakwa Zainal Abidin dengan Perkara Nomor 841/Pid Sus/PN Jak Sel, terdakwa Virgiawan dengan Perkara Nomor 842/Pid Sus/PN Jak Sel, dan terdakwa Syahrial dengan Perkara Nomor 843/Pid Sus/PN Jak Sel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement