Jumat 15 Aug 2014 20:53 WIB

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Kalsel Ditahan

Dana Bansos
Foto: Antara
Dana Bansos

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menahan dua dari enam tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) pada pemerintah provinsi tersebut tahun anggaran 2010, Jumat (15/8).

"Kedua tersangka dugaan korupsi dana bansos pada Biro Kesra Pemprov yang ditahan adalah mantan kepala biro tersebut H Anang Bakhranie," ujar Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Kalsel Irwan Suarna SH.

Selain itu, mantan Bendahara Biro Kesra Pemprov Kalsel Sarmili, lanjutnya, setelah pemeriksaan terhadap tersangka dugaan korupsi dana bansos yang berjumlah Rp 27,5 miliar tersebut.

"Setelah dilakukan tes kesehatan dan diperiksa kembali di ruangan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Jalan DI Panjaitan (d/h Jalan Jawa, Banjarmasin) keduanya langsung ditahan," ujarnya.

Ia mengatakan penahanan kedua tersangka itu atas permintaan penyidik dengan menyerahkan berkas dan barang bukti lengkap ke penuntut umum, artinya kasus penyidikannya sudah P21. "Berarti, kasusnya sudah siap disidangkan," tuturnya.

Sebenarnya, lanjut juru bicara Kejati itu, pemeriksaan pada Jumat dijadwalkan pemanggilan enam tersangka terkait keterlibatan kasus dugaan korupsi dana bansos. "Namun hanya dua tersangka yang hadir, dan empat tersangka lainnya berhalangan. Empat tersangka lainnya dikabarkan lagi di luar daerah," ungkapnya. Ia menyatakan pihak Kejati Kalsel akan memangil lagi keempat tersangka yang tidak hadir hari ini (Jumat) pada Selasa, 19 Agustus 2014.

Keempat orang yang rencananya dipanggil lagi, yakni mantan Sekda Kalsel Muchlis Gapuri, mantan Asisten II Pemprov setempat Fitri Rifani, mantan Karo Kesra Akhmad Fauzan Saleh (kini Wakil Bupati Banjar, Kalsel), dan mantan Bendahara Biro Kesra tersebut Mahliana.

Kasus ini bermula dari anggaran bansos pada Pemprov Kalsel Rp 27,5 miliar yang digelontorkan sebagai dana alokatif bagi 55 anggota DPRD setempat, kemudian dikucurkan kepada masyarakat.

Dana bansos yang juga disebut dana alokatif itu, tiap anggota DPRD Kalsel mendapat jatah Rp500 juta untuk menyalurkan kepada masing-masing asal daerah pemilihan (dapil) sesuai permohonan konstituen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement