Rabu 23 Jul 2014 12:15 WIB

Buron Sejak Mei 2014, Kejaksaan Agung Tangkap Hotasi Nababan

Rep: wahyu syahputra/ Red: Taufik Rachman
Mantan Direktur Utama PT MNA, Hotasi Nababan.
Foto: Republika/M Syakir
Mantan Direktur Utama PT MNA, Hotasi Nababan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) beserta Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap mantan petinggi Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, pada Selasa (22/7). Hotasi menjadi buruan pihak kejaksaan sejak Mei 2014.

''Ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, sekira pukul 19.19 WIB,'' ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana, Rabu (23/7).

Menurut Tony, Hotasi telah dinyatakan bersalah karena tindak pidana korupsi kasus sewa-menyewa dua unit pesawat Boeing 737 dari Thidstone Aircraft Leasing Group.

Dari tindakan melanggar hukum tersebut, Hotasi menyebabkan kerugian negara 1 Juta Dollar AS. Tony melanjutkan, Hotasi telah divonis bersalah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan pada 7 Mei 2014.

''Berdasarkan Putusan MA Nomor : 417 K/Pid.Sus/2014 tanggal 7 Mei 2014,'' kata dia.

Setelah ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, pihak kejaksaan langsung membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement