REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) beserta Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap mantan petinggi Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, pada Selasa (22/7). Hotasi menjadi buruan pihak kejaksaan sejak Mei 2014.
''Ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, sekira pukul 19.19 WIB,'' ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana, Rabu (23/7).
Menurut Tony, Hotasi telah dinyatakan bersalah karena tindak pidana korupsi kasus sewa-menyewa dua unit pesawat Boeing 737 dari Thidstone Aircraft Leasing Group.
Dari tindakan melanggar hukum tersebut, Hotasi menyebabkan kerugian negara 1 Juta Dollar AS. Tony melanjutkan, Hotasi telah divonis bersalah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan pada 7 Mei 2014.
''Berdasarkan Putusan MA Nomor : 417 K/Pid.Sus/2014 tanggal 7 Mei 2014,'' kata dia.
Setelah ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, pihak kejaksaan langsung membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.