Kamis 21 Feb 2013 13:11 WIB

MA Minta JPU Kasasi Perkara Eks Dirut Merpati

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Mantan Direktur Utama PT MNA, Hotasi Nababan.
Foto: Republika/M Syakir
Mantan Direktur Utama PT MNA, Hotasi Nababan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi kalau tidak puas atas vonis bebas terhadap terdakwa mantan dirut Merpati Hotasi Nababan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (19/2), menjatuhkan putusan bebas kepada mantan direktur utama PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA) itu. 

Hal itu menjadi rekor untuk pertama kalinya Pengadilan Tipikor memvonis bebas seorang tersangka. “Silakan, wajar tidak dibebaskan atau dihukum itu? Kalau tidak puas jaksa bisa kasasi,” katanya di gedung MA, Kamis (21/2).

Hotasi dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penyewaan pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 pada 2006. Putusan ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Pangeran Napitupulu, Hendra Yosfin, dan Alexander Marwata.

Menurut Hatta, tidak setiap perkara yang disidangkan itu harus dihukum jika memang tidak ada bukti dan berdasarkan putusan objektivitas hakim. Yang perlu diperdebatkan, kata dia, apakah putusan itu kontroversial atau memang wajar apa adanya.

“Putusan bebas itu kewenangan otonomi hakim yang memutus berdasarkan alasan hukum dan memang memungkinkan untuk bebas,” jelas Hatta. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement