Jumat 22 Feb 2013 18:09 WIB

Kejaksaan Evaluasi Vonis Bebas Hotasi Nababan

Mantan Direktur Utama PT MNA, Hotasi Nababan.
Foto: Republika/M Syakir
Mantan Direktur Utama PT MNA, Hotasi Nababan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Agung berjanji akan mengevaluasi putusan bebas mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Karena itu akan kita evaluasi. Nanti kita minta laporan," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Jumat.

Saat ditanya bebasnya Hotasi itu akibat dakwaan yang lemah, ia menyatakan hal itu kemungkinan bisa terjadi apakah karena perbedaan tafsir antara kejaksaan dan hakim "Atau ada titik-titik lemahnya dimana, karena itu akan kita evaluasi," katanya.

Dikatakan, evaluasi itu juga guna mengetahui apakah putusan itu bukan putusan bebas tapi putusan lepas dari tuntutan hukum. Ia menambahkan pihaknya kalau sudah menerima putusannya, maka akan dilakukan upaya hukum.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung membantah lemahnya dakwaan terhadap mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan terkait tindak pidana korupsi penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 hingga divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Sepanjang jaksa sudah melimpahkan ke pengadilan, itu kita pasti ada keyakinan cukup alat bukti," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto di Jakarta, Jumat.

Ia menyatakan pihaknya menghormati adanya perbedaan pendapat dengan majelis hakim dalam persidangan Hotasi Nababan itu.

Dikatakan, di dalam putusan itu juga tidak bulat karena ada hakim yang "dissenting opinion", artinya hakim pun beda pendapat ada yang sepakat dengan kejaksaan bahkan ada yang tidak sepakat. "Itu hal yang biasa," katanya.

Ia menambahkan putusan itu juga belum memiliki kekuatan hukum tetap. Yang jelas, kata dia, pihaknya masih bersikap pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum berikutnya apakah kasasi atau bagaimana. "Masa pikir-pikir itu kan ada waktunya," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement