REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Terdakwa yang merupakan mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi DP Nababan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/1).
JPU menyatakan dakwaan primer terhadap Hotasi Nababan tidak terbukti dan hanya dituntut hukuman pidana selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum Frenkie Son, Ismaya Hera W dan Rama Jasa Manurung saat membacakan berkas tuntutan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/1).
"Maka, dengan ini kami menuntut dan meminta kepada majelis hakim supaya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Hotasi D.P. Nababan bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsider."
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan kota, dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan. Serta menuntut denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan."
Setelah sidang tuntutan terhadap Hotasi Nababan, sidang dilanjutkan dengan membacakan tuntutan terhadap terdakwa lainnya yaitu General Manager Aircraft Procurement Division (Divisi Pengadaan Pesawat) PT MNA, Tony Sudjiarto.
Sama halnya dengan Hotasi Nababan, Toni Sudjiarto dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Salah seorang JPU, Frenkie Son memaparkan hal-hal yang memberatkan Hotasi dan Tony yaitu mereka tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal. Mereka juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara, hal-hal yang meringankan dua terdakwa tersebut adalah keduanya bersikap sopan selama masa persidangan dan belum pernah dihukum. Mereka juga menjadi tulang punggung di keluarganya masing-masing.
Jaksa menganggap Hotasi dan Tony bersalah melanggar dakwaan subsider, yaitu pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Menurut Jaksa, Hotasi dan Tony tidak terbukti melanggar dakwaan primer, yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Jaksa mengatakan, dari fakta persidangan, keduanya tidak terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi seperti dalam dakwaan primer.
Akan tetapi Hotasi dan Tony dinyatakan terbukti bersalah telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi, dalam pengadaan pesawat Boeing 737 seri 400 dan 500. Selain itu, akibat kelalaian itu, mereka dianggap merugikan keuangan negara.