Selasa 19 Feb 2013 18:10 WIB

Mantan Dirut Merpati Divonis Bebas

Rep: bilal ramadhan/ Red: Taufik Rachman
Mantan Direktur Utama PT MNA, Hotasi Nababan.
Foto: Republika/M Syakir
Mantan Direktur Utama PT MNA, Hotasi Nababan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memutus vonis bebas kepada mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), Hotasi Nababan, Selasa (19/2). Hotasi mengatakan bersyukur dengan putusan tersebut.

"Tentu yang pertama saya dan keluarga bersyukur kepada Tuhan. Majelis Hakim tegas ambil keputusan, ini harapan besar, masih ada  hukum di republik ini yang bisa melihat keputusan berdasarkan adil dan benar," kata Hotasi Nababan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/2).

Hotasi berdalih dengan putusan vonis bebas kepada dirinya menunjukkan pemberantasan korupsi sudah dimulai dengan cara yang benar. Putusan vonis bebas ini juga menunjukkan jika majelis hakim tidak terkontaminasi dengan opini pihak di luar persidangan.

Mengenai apakah putusan bebas ini merupakan yang pertama kali di Pengadilan Tipikor Jakarta atau tidak, ia tidak mempermasalahkan. Menurutnya majelis hakim sudah menguraikan dan sesuai dengan fakta dari sebelumnya dilaporkan di KPK dan Kejaksaan Agung.

"Majelis hakim sudah mengurai fakta selama tujuh bulan ini yang tidak terbukti. Ini konsisten dengan hasil KPK dan Kejaksaan sendiri," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement