REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas peningkatan status hukum Muhtar Ependi menjadi tersangka.
Muhtar yang disebut-sebut orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar diduga terlibat kasus sengketa pilkada dan memberikan keterangan tidak benar. "Ini sedang dibahas," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja saat Republika Online (ROL) menghubunginya Kamis (17/7) malam.
Penetapan Muhtar Ependi sebagai tersangka karena Muhtar adalah pihak yang turut serta atau membantu Akil untuk menerima uang terkait dengan beberapa sengketa pilkada. Dan juga memberikan keterangan palsu dan menghalang-halangi penyidik atau penuntutan perkara korupsi.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan Muhtar bakal dikenakan pasal berlapis atas keterlibatannya dalam kasus suap Akil. Sebab, saat bersaksi di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Muhtar mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan dalih merasa diancam.
"Tindakannya itu menyebabkan terbuka peluang dituduhkan beberapa pasal berlapis," kata Bambang, (5/7).
Dalam amar putusan Akil Mochtar, nama Muhtar muncul sebagai perantara penerimaan sejumlah uang pengurusan sengketa pilkada ataupun sebagai orang yang membantu melakukan pencucian uang.
Pada 30 Juni 2014, Akil Mochtar telah divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam amar putusan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak memasukkan tuntutan jaksa KPK dalam kaitan dengan titipan duit Akil sebesar Rp 35 miliar. Hakim menilai duit itu merupakan tanggung jawab orang yang dititipi, yaitu Muhtar Ependy.