Rabu 02 Nov 2016 13:56 WIB

KPK Periksa Mantan Ketua MK Soal Kasus Akil Mochtar

Mantan ketua MK Hamdan Zoelva.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan ketua MK Hamdan Zoelva.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2013-2015 Hamdan Zoelva dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait gugatan pilkada Kabupaten Buton di MK.

"Ini urusan lama saja, belum tahu makanya kita ikuti saja apa yang akan ditanyakan," kata Hamdan di gedung KPK Jakarta, Rabu (2/11).

Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka karena diduga memberikan Rp 1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013 Akil Mochtar terkait pilkada Buton pada Agustus 2011.

"Iya soal itu," tambah Hamdan saat ditanya apakah pemeriksaan itu soal gugatan pilkada kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Suap itu berawal dari pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Buton pada Juli 2012. Komisi Pemilihan Umum kabupaten Buton memenangkan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo.

Putusan itu digugat ke MK oleh tiga pasangan calon yaitu La Uku dan Dani, pasangan Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry serta pasangan Abdul Hasan Mbou dan Buton Achmad.

Hakim MK yang ditugaskan untuk mengadili gugatan itu adalah Akil Mochtar sebagai Ketua merangkap anggota, Muhammad ALim dan Hamdan Zoelva masing-masing sebagai anggota.

Putusan MK pun memerintahkan KPU kabupaten Buton untuk melakukan pemungutan dan perhitungan suara ulang pada Mei 2012 sehingga hasilnya memenangkan pasangan Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry, namun hasil itu kembali digugat ke MK oleh pasangan La Uku dan Dani.

Maka pada Juli 2012, Samsu dihubungi pengacara Arbab Paproeka sekaligus mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan permintaan Akil Mochtar yang meminta agar Samsu menyediakan uang Rp 6 miliar terkait permohonan keberatan. Namun Samsu hanya memberikan sebesar Rp 1 miliar melalui pemindahbukuan ke rekening CV Ratu Samagat.

Sehingga pada 24 Juli 2012, MK pun menolak gugatan kedua La Uku tersebut. Setelah putusan dibacakan Akil mengirim SMS kepada Samsu yang isinya menagih kekurangan uang sesuai jumlah yang diminta tapi Samsu tidak memenuhi permintaan Akil tersebut.

Akil Mochtar dalam perkara ini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung dengan vonis seumur hidup.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement