REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum guru Jakarta International School (JIS) Hotman Paris Hutapea mempertanyakan alasan penetapan tersangka dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong. Sebab, penyidik dari Polda Metro Jaya dianggap tidak pernah menunjukkan alat bukti atas tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya.
"Kalau seseorang dituduh bersalah, pasti ada alat bukti yang ditemukan. Ini tidak pernah ditunjukkan," katanya dalam keterangan resmi di JIS, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (16/7).
Menurut Hotman, keanehan juga terlihat ketika kliennya tidak pernah ditanya seputar alat bukti oleh penyidik. Pertanyaan yang diajukan terhadap kliennya hanya normatif tentang pekerjaannya sebagai guru di JIS.
"Yang ditanya bagaimana kerja di JIS, apakah pernah melakukan pelecehan dengan alat ini dan itu," ujarnya.
Padahal, kata Hotman, seseorang yang dituduh bersalah harus jelas dua alat buktinya. Atas dasar itu, Hotman menilai penanganan kasus yang membelit kliennya banyak kejanggalan.
"Kenapa seseorang dikatakan bersalah tapi tidak ada alat buktinya," katanya.
Hotman mengatakan, semua keterangan yang disampaikan Humas Polda Metro Jaya merupakan versi pelapor dan tidak berdasarkan alat bukti yang ada.
"Itu 100 persen versinya pelapor," katanya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua guru JIS menjadi tersangka kasus kejahatan seksual. Keduanya bernama Neil Bantleman (Kanada) dan Ferdinant Tjiong (Indonesia). Polisi menjadikannya tersangka setelah sebelumnya menetapkan enam tersangka dari pegawai alih daya di JIS.